PASURUAN, CNEWS.CO.ID – Aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector kembali meresahkan masyarakat. Polres Pasuruan melalui Satbinmas mengingatkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana apabila tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan memahami hak-haknya saat menghadapi intimidasi dari debt collector yang bertindak di luar batas. Penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sembarangan di jalan tanpa adanya surat tugas resmi dari perusahaan leasing yang bersangkutan.
Berikut langkah-langkah penting yang harus dilakukan masyarakat saat menghadapi debt collector:
✅️ Minta identitas dan surat tugas resmi dari pihak leasing sebagai bukti legalitas tindakan.
✅️ Dokumentasikan peristiwa melalui video atau foto untuk dijadikan barang bukti jika perlu melapor ke kepolisian.
✅️ Minta bantuan warga sekitar apabila merasa terancam secara fisik atau verbal.
✅️ Segera bawa persoalan ke kantor polisi terdekat untuk penyelesaian secara hukum dan damai.
“Penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur yang sah merupakan tindak pidana. Kami minta masyarakat untuk tidak takut melapor,” tegas pernyataan dari Satbinmas Polres Pasuruan.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perampasan kendaraan yang sering terjadi di jalan. Bila menemukan atau menjadi korban tindakan serupa, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat 110.
Ingat! Siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)