MALANG, CNEWS – Tambang galian c di Desa Tempur Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diduga kuat tak memiliki izin resmi penambangan dari Kementrian ESDM bebas beroperasi. Hal ini terbukti tidak adanya papan informasi perizinan di lokasi sekitar pertambangan.
Warga mengatakan, mereka para mafia pertambangan mengeruk tanah dengan seenaknya untuk diperjual belikan, tanpa melihat dampak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam, terlebih nantinya setelah mereka puas menambang, kami yakin tidak akan ada reklamasi.
“Kami tidak pernah melihat atau menjumpai papan perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian ESDM di sekitar lokasi. Dan adanya aktifitas pertambangan tersebut berdampak pada warga sekitar seperti setiap hari debu-debu selalu berterbangan, serta jika nantinya tambang tersebut ditinggalkan pasti mereka akan membiarkan begitu saja. Kami berharap kepada aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres Kepanjen serta jajaran Polda Jatim untuk segera menutup tambang di Desa kami, sebelum kerusakan alam bertambah parah,” harapnya. Senin (29/07/2024)
Diketahui, berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media CNEWS.CO.ID, belum bisa mengkonfirmasi ke pihak aparat penegak hukum, baik Polsek, Polres Kepanjen serta unit Tipiter Polda Jatim, namun berita ini akan kami teruskan ke APH sebagai informasi awal pengaduan masyarakat untuk ditindak lanjuti. (Bang/Red)