BATU MALANG | CNEWS.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan Anggaran bersumber dari APBN semakin marak menjelang Pemilu 2024. Salah satunya yakni berkedok sosialisasi yang sering dijadikan alat dan modal politik calon legislatif Pilkada untuk menuai popularitas dan suara dalam pemilu.
Dari pantauan sejumlah awak media, sudah banyak ditemukan beberapa fakta menarik mengenai kegiatan sosialisasi diketahui oleh anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti, diduga menyalahgunakan dana bersumber dari APBN.
Berdasarkan,” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Krisdayanti, anggota DPR-RI komisi IX yang gagal mendapatkan kursi untuk melanjutkan kinerjanya di tahun 2024-2029, kini tidak berputus asa untuk menunjukkan kegigihannya untuk menjadi seorang pemimpin. Ia mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Batu.
Krisdayanti yang masih menjabat sebagai anggota DPR-RI komisi IX masih menjalankan tugasnya yang belum selesai, yakni bersosialisasi di setiap dapil-dapil yang ada di Malang Raya.
“Sangat disayangkan terlalu nampak dengan jelas. Beliau hanya memfokuskan kegiatan sosialisasi tersebut di mana tempat ia mencalonkan diri sebagai walikota batu. Apakah dugaan adanya indikasi pemakaian dana APBN berkedok sosialisasi sambil berkampanye,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kota Batu pun tidak berpukul rata. Atau bisa dibilang sudah bertepati semua sehingga bertempat di lokasi yang sudah beberapa kali di tempati seperti Dusun Junggo, Sanggrahan, songgokerto, Junrejo.
“Seperti di Dusun Junggo, Sanggrahan dan Songgokerto, kegiatan sudah berkali-kali di waktu yang berdekatan dengan tema yang sama, dan sampai saat ini yang menjadi sorotan mengapa kegiatan dilakukan di tempat yang sama di waktu Pilkada. Padahal masih banyak sasaran lain yang masih banyak dan belum dikunjungi di Kota Malang atau Kabupaten Malang,” tambahnya.
Belum lagi, ungkapnya, setelah gagalnya mendapatkan kursi di DPR-RI, sistem kepengurusan segala kegiatan sosialisasi semua diatur oleh keluarga nya dan orang-orang dari luar. Apakah diperbolehkan kegiatan anggota DPR-RI diatur oleh keluarga inti?
Apakah setelah terpilih menjadi kepala daerah tidak menutup kemungkinan anggaran dan kegiatan terus di atur oleh keluarga.!! Bersambung / (tim/red)