PASURUAN, CNEWS.CO.ID – Diduga tak berijin, perusahaan rokok berada di Desa Baujeng, jadi sorotan masyarakat sekitar. Papan nama PT atau CV juga tidak ada namun mereka terus beroperasi.
Selain papan nama, diduga pita cukai rokok juga dilanggar perusahaan. Perusahaan tersebut tepatnya di Dusun Tanggul, Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Didatangi ke perusahaan, awak media hanya ditemui security. Ditanya legalitas perusahaan, security enggan menjawab.
Informasi didapat media ini, pemilik perusahaan rokok yang diduga ilegal ini inisial IV. Pemilik perusahaan dengan mobil berplat nomor W 1 VAN ini jarang di perusahaan. Rabu (20/11/2024)
Sementara Tahul, salah satu warga merasa heran dengan adanya perusahaan tanpa adanya papan nama. Menurutnya, jelas itu merugikan negara.
“Harus segera ada tindakan dari instansi terkait, berapa kerugian negara setiap hari kalau begini,” ucap Tahul.
Apalagi beberapa bulan yang lalu ada demo di Kantor Pusat Bea dan Cukai di Jakarta. Usai ada demo, boming nama Kartika Dewantoro di Pasuruan Raya mencuat. (Bang/red)