Scroll untuk baca artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pengemasan Bahan Kimia Asam Klorida (HCL) di Sukodono Sidoarjo Dikeluhkan Warga

52
×

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Pengemasan Bahan Kimia Asam Klorida (HCL) di Sukodono Sidoarjo Dikeluhkan Warga

Sebarkan artikel ini
Timbunan bahan kimia asam klorida dikemas dengan jerigen maupun drum-drum besar di lokasi. (foto.tim.media)
Example 468x60

SIDOARJO, CNEWS.CO.ID – Pengemasan bahan kimia jenis asam klorida (HCL) di desa Ngaresrejo, Kec. Sukodono, Sidoarjo, menjadi sorotan setelah setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya bau yang menyengat.

Menurut warga mengatakan, lokasi pengemasan terletak tidak jauh dari makam Mbah Barnawi, yang diduga tidak memenuhi persyaratan perizinan yang resmi. Bahkan, di lokasi terlihat banyak tandon berisi bahan kimia dan mobil-mobil antri di luar gudang yang berada di area persawahan.

Example

“Di lokasi terlihat sejumlah karyawan sedang sibuk mengemas HCL dari tandon besar ke dalam jerigen berukuran 5 liter dan 25 liter. Untuk lokasinya pun tidak layak jika ada izin resmi,” ujar warga.

Gudang ini, lanjut warga mengatakan, lokasinya terletak dekat area pemakaman, tampaknya terlihat selalu tertutup rapat dan tidak memiliki tanda pengenal resmi,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan yang mengelola gudang tersebut, PT. Jaya Prima Kimia, mengaku hanya memiliki izin dari RT/RW dan Kepala Desa setempat.

“Gudang tempat pengemasan ini memang hanya memiliki izin dari RT/RW dan kepala desa,” katanya, Jum’at Tgl. 16/08/2024, di lokasi gudang pengemasan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan. Pengemasan bahan kimia berbahaya dan pengelolaan limbah yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran tanah dan sungai di sekitarnya.

Sementara itu, dari bukti-bukti yang dikumpulkan media menunjukkan, adanya potensi resiko limbah cair dari proses pencucian jerigen yang dapat mencemari lingkungan.

Pihak berwenang diharapkan segera memeriksa perizinan yang diperlukan, termasuk akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, serta izin dari Dimas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan bahan kimia.

Bahkan, kegiatan pengemasan bahan kimia yang dilakukan tanpa izin serta tidak sesuai dapat mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Hingga sampai pemberitaan ini di turunkan, konfirmasi Kepala Desa maupun APH setempat masih belum bisa terjalin karena terbatas waktu. (Oj/tim/red)

Example 500x350
Example 120x600
Example

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *