BLITAR, cNEWS – Mengutip dari salah satu media online, ramai jadi perbincangan di masyarakat perjudian sabung ayam di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, terkenal kebal hukum, kuat dugaan ada backing salah satu oknum anggota Dewan setempat, serta beberapa oknum APH. Tentunya, hal ini sangat meresahkan masyarakat dan bertentang dengan perintah Kapolri tentang pemberantasan perjudian di Indonesia.
Menurut informasi warga sekitar, adanya perjudian tersebut jelas sangat meresahkan masyarakat. Sebab, banyaknya perekonomian warga jadi semrawut.
“Lah suami saya seperti orang gila. Tiap hari ke lokasi sabung ayam tersebut. Kalau tidak punya uang, apa saja dijual untuk berjudi, dan kalau dicegah ia marah-marah,” ungkap salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan. Kamis 04/07.
Lebih lanjut menceritakan, beberapa minggu lalu ada Event Undangan perihal Judi sabung ayam disini. Hadiahnya juga lumayan. Eventnya Bergengsi Ayam Laga, Minggu 30 Juni 2024. Didatangi banyak penghobi judi sabung ayam, baik dari daerah maupun dari luar daerah.
“Saya menjadi heran!! Kenapa perjudian sabung ayam di Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini masih saja dibuka dan melakukan aktivitasnya, menurut orang-orang sih, katanya ada backing atau backup dari oknum Dewan dan oknum APH. Dimana bos atau pemilik perjudian ada uang atensi bulanan untuk mereka,” urainya dengan heran ke awak media.
Sementara itu, orang yang disebut-sebut pemilik atau bos perjudian sabung ayam saat dikonfirmasi salah satu media online melalui pesan singkat WhatsApp, sayang, dirinya enggan memberikan keterangan.
Perlu diketahui, sabung ayam adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan ajaran agama. Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum, di Pasal 2 (1) UU 9/1974 : Hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta. Dan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP : Hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta, serta Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974, yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.
Hingga berita ini ditayangkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, baik Polsek, Polres Blitar hingga Polda Jatim, sebagai penyampaian informasi dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan awal. (Tim)