PASURUAN, CNEWS.CO.ID – Kasus sengketa tanah di Desa Selotambak, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terus menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Polemik ini mencuat setelah salah satu warga mengungkapkan, bantahan terkait adanya proses jual beli tanah yang diklaim terjadi pada tahun 1979. Warga tersebut menyatakan bahwa yang terjadi saat itu hanyalah proses sewa-menyewa antara pihak A dan pihak B, bukan transaksi jual beli sebagaimana yang diklaim oleh beberapa pihak. (15/01)
Dari informasi yang dihimpun, dua kepala desa sebelumnya menyatakan, tidak mengetahui adanya proses jual beli tanah tersebut. Namun, muncul kejanggalan ketika kepala desa yang kini menjabat mengungkapkan, bahwa tanah tersebut telah dijual oleh seseorang berinisial S. Pernyataan ini langsung memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, mempertanyakan keabsahan proses jual beli yang diklaim terjadi hampir lima dekade silam.
Sejumlah warga mencurigai, bahwa kepala desa saat ini diduga memiliki keterlibatan dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
“Saya menduga, kepala desa ini sedang dimanfaatkan oleh pihak berkepentingan yang ingin menguasai tanah ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (23/01)
Mediasi yang dilakukan di pendopo Kecamatan Kraton antara warga, camat, dan kepala desa belum memberikan titik terang. Warga yang terlibat sengketa menyebutkan bahwa mediasi gagal karena tidak adanya kejelasan dari pihak camat dan kepala desa yang diduga terlibat dalam penjualan tanah tersebut.
“Kami hanya ingin penyelesaian yang adil dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan atau dimanfaatkan demi kepentingan pribadi,” tambah warga yang lain.
Hingga kini, masyarakat Desa Selotambak masih menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam administrasi pertanahan, khususnya di tingkat desa.
Redaksi CNEWS.CO.ID, juga akan mengupayakan untuk mengumpulkan data dan fakta dari berbagai sumber yang relevan, termasuk pihak keluarga, saksi, dan dokumen resmi yang berkaitan. Langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat dan berimbang.
Kami akan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dan menunggu tanggapan resmi dari pemerintah daerah mengenai langkah yang akan diambil dalam penyelesaian sengketa ini.
Tim Cnews berkomitmen memberikan pemberitaan yang objektif dan menyajikan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Rocky/tim-jatim)