SURABAYA, Bidpropam Polda Jawa Timur menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) pada 23 Januari 2025. Surat tersebut menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya dilaporkan sejak 3 Januari 2023. Laporan tersebut diduga mengalami kendala penanganan akibat ketidakprofesionalan Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dumas tersebut, yang dilampirkan dengan hasil investigasi, teregister dengan Nomor: R/LI-229/RES.3.3/2023. Sebagai langkah lanjutan, laporan juga disampaikan kepada Kabid Propam Polda Jatim pada 6 Januari 2025 dengan Nomor: 091/S-DUMAS/KIO/PT.SPBG/6/I/2025.
“Isi surat aduan kami menjelaskan kronologi secara rinci terkait dugaan ketidakprofesionalan Unit I Subdit III Tipidkor Polda Jatim dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,” ungkap Nur, pelapor.
Menanggapi aduan tersebut, Bidpropam Polda Jatim telah menerbitkan surat dengan Nomor: B/280/I/WAS.1./2025/Bidpropam yang melimpahkan penanganan kasus ini ke Bagwasidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk ditindaklanjuti.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri,” jelas Nur.
Nur menambahkan, transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani laporan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik. “Dengan perbaikan kinerja, Polri akan kembali mendapat kepercayaan masyarakat dan kejadian serupa tidak akan terulang,” pungkasnya.
Di sisi lain, IPDA Yudha dari Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memberikan klarifikasi. Saat dihubungi melalui WhatsApp, ia menyatakan bahwa penanganan kasus sudah diekspos ke Inspektorat Pasuruan dan akan dilanjutkan pada akhir bulan.
“Nunggu surat turun, kemudian akan dilakukan pelaksanaan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar IPDA Yudha melalui pesan singkat. (tim)