JAKARTA, CNEWS.CO.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia memicu keprihatinan Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor (LMPP). Pada Senin (13/1), puluhan mahasiswa yang tergabung dalam LMPP menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bea Cukai Pusat di Jakarta Timur dan Mabes Polri di Jakarta Selatan.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dalam orasinya, para demonstran menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan dan penindakan hukum telah memberikan ruang bagi pelaku untuk terus beroperasi.
Kartika Dewantoro, Ketua Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor yang sekaligus kordinator dan penangggung jawab aksi mengungkapkan, dugaan keterlibatan oknum Polri berinisial IP berpangkat AIPTU merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berdinas di Polres Malang Kota, dalam pengawalan dan pembiaran bisnis rokok ilegal yang dikelola oleh CV. KED.
CV. KED, yang memproduksi rokok bermerek 68 di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelumnya pernah diamankan oleh Bea dan Cukai Pasuruan dengan barang bukti berupa satu truk dan ratusan rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, IP diduga berperan dalam pembiaran dan pengamanan kegiatan tersebut, hingga kini belum diperiksa atau ditindak.
“Kami meminta Bea Cukai dan Polri untuk memperkuat pengawasan, terutama di jalur distribusi dan produksi rokok ilegal. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ketua LMPP, dalam orasinya.
Kartika Dewantoro menjelaskan, bahwa selain dugaan pembiaran dan pengawalan bisnis rokok ilegal, IP juga diduga memiliki sejumlah mesin pembuatan rokok yang dititipkan kepada beberapa pihak di Malang. Mesin-mesin tersebut digunakan untuk memproduksi berbagai merek rokok ilegal, termasuk diantaranya, Gondanglegi (GA) yang diproduksi di Gondanglegi, Malang. Joyo Biru yang diproduksi di Bantur Malang, serta Lex dan Lea diproduksi di Gondanglegi, Malang dan Sendang Biru juga diproduksi di Malang Jatim.
Kartika menegaskan, bahwa kegiatan produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai tetapi juga membebani APBN.
”Ini adalah kejahatan besar yang merusak pasar industri rokok patuh cukai, mengancam keberlangsungan usaha legal, dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, ” tegasnya.
Selain itu, tindakan IP dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.
Dalam aksinya Mereka juga menyampaikan beberapa tuntutan untuk meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus rokok ilegal dan mempercepat penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Tuntutan dan Seruan Tegas :
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk ;
1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan oknum anggota Polri berinisial IP dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.
2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening IP yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kartika menyatakan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri.
“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini, Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” tutup Kartika Dewantoro.
LMPP berharap aksi ini menjadi pemicu untuk langkah konkret pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, yang selama ini dianggap menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kesehatan masyarakat. (Roky/tim-jatim)