JAKARTA, CNEWS.CO.ID – Rokok ilegal saat ini tengah menjadi perbincangan hangat di sejumlah daerah. Peredaran rokok ilegal di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), aktivitas peredaran rokok tanpa cukai resmi meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.
Hal ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat hilangnya potensi penerimaan dari cukai. Beredarnya rokok ilegal memicu kekhawatiran tentang kerugian negara dan dampak kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal, yang sebagian besar tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu, menjadi pilihan bagi konsumen karena harganya jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Namun, hal ini berdampak buruk pada stabilitas keuangan negara dan menimbulkan persaingan tidak sehat di industri tembakau.
Menurut Kepala Kantor Pusat DJBC di Jakarta, estimasi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal mencapai lebih dari Rp 10 triliun per tahun. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, bahwa rokok ilegal masih beredar luas di sejumlah wilayah. Seperti, Kalimantan, Sulawesi, NTB, Jawa Timur dan di wilayah lainnya di Indonesia. Peredaran ini menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 10 triliun per tahun.
Menurut Direktur DJBC, rokok ilegal tersebut masuk ke sejumlah daerah kebanyakan melalui jalur ilegal. “Kami akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” katanya Rabu (08/01)
Kepolisian Republik Indonesia juga berjanji untuk bekerja sama dengan DJBC, untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. “Kami akan melakukan operasi gabungan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” urainya.
Pemerintah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait rokok ilegal. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke pihak berwenang.
Dengan pemberitaan sebelumnya, Kartika Dewantoro seorang Aktifis Anti Korupsi menduga, banyaknya gudang yang di sewa sebagai syarat untuk mendapatkan Pita Cukai yang justru menjadi sarang para pelaku cukong-cukong rokok dari berbagai kelompok di antaranya ; Kelompok Rohmawan, Kelompok Choiril, Kelompok Martinus, kelompok Johan, semua Cukong Peternak Pita Cukai yang sangat viral menjadi pencarian orang, siapakah mereka ini sehingga sulit tersentuh Hukum.
“Dari para cukong, ada para pemain yang juga menjalankan sebagai bandar dibawah naungannya cukong-cukong rokok di wilayah Pasuruan. Diantaranya, H.RW, H.DD. H.IV, SG, ANT, HBD, SLM. “Mereka ini perusahaan rokok besar di wilayah Pasuruan dan Malang,” tuturnya. (Roky)