Scroll untuk baca artikel
Scroll Untuk Baca Artikel
Example floating
Example floating
Kriminal

Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

26
×

Keluarga Korban Pembunuhan di Karo Desak Jaksa Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Rekuntruksi
Example 468x60

MEDAN, Cynews.co.id – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terhadap tersangka utama, JFJ alias Jo, yang diduga menghabisi nyawa korban secara keji.

“Pasal 351 yang diberikan kepada pelaku utama tidak tepat. Seharusnya, Kejaksaan menerapkan Pasal 338 dan 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Perbuatan pelaku sangat terencana dan kejam,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2) siang.

Example

Hans juga meminta Kajatisu untuk meninjau kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, pasal yang dikenakan polisi kepada tersangka tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

“Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami melihat betapa sadisnya tindakan pelaku. Salah satu adegan paling kejam adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul ke tubuh korban dan memukulnya berkali-kali menggunakan sapu,” jelasnya.

Hans menambahkan bahwa tersangka melakukan aksi brutalnya di bawah pengaruh narkoba, dan korban, seorang wanita yang tak berdaya, tidak memiliki kesempatan untuk melawan. Oleh karena itu, ia meminta Kejatisu menyesuaikan pasal dengan fakta yang terungkap.

“Kami sangat berharap Jaksa menelaah ulang berkas perkara ini dan memberikan pasal yang sesuai. Kejahatan ini sangat kejam dan tidak manusiawi,” tegasnya.

Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, bukan di Siantar, dengan alasan keamanan dan kenyamanan keluarga korban.

“Kami khawatir karena tersangka memiliki pengaruh di Siantar. Kami meminta agar persidangan dilakukan di Medan,” ujar ibu korban dengan suara lirih.

Sebagai informasi, Mutia Pratiwi alias Sela ditemukan tewas di Kabupaten Karo setelah sebelumnya dibunuh secara sadis di sebuah ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/25), enam pelaku dihadirkan, sementara satu orang lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa JFJ alias Jo adalah pelaku utama, sementara tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu membuang jasad korban, dan EI, yang turut mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Selain itu, dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya.

(Red)

Example 500x350
Example 120x600
Example

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *