Pasuruan – Beredar informasi di salah satu media online yang menyebutkan adanya aktivitas produksi rokok ilegal dan dugaan pemalsuan pita cukai di sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Talun, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Selasa (18/02)
Rokok dengan merek Cartel memang pernah beredar di pasaran sejak lama, tetapi saat ini produksi sudah tidak lagi seperti yang diberitakan. Pemberitaan yang menyebutkan bahwa rokok tersebut masih diproduksi secara ilegal adalah keliru dan terkesan mengarah pada opini yang tidak berdasar.
Salah satu warga yang mengetahui keberadaan perusahaan tersebut, Wahyu (40), menegaskan, bahwa rokok tersebut bukanlah barang baru di pasaran.
“Rokok itu sudah lama beredar, bukan barang baru. Jadi kalau ada berita yang menyebutkan seolah-olah produksinya masih berjalan secara ilegal, itu jelas salah. Seharusnya media lebih teliti sebelum memberitakan sesuatu,” ujar Wahyu.
Senada dengan Wahyu, seorang warga lainnya, Rudi (45), juga mengungkapkan, keheranannya terhadap berita yang beredar.
“Saya tahu rokok ini sudah lama ada, bukan sesuatu yang baru. Kalau dibilang masih diproduksi secara ilegal sekarang, menurut saya itu kurang tepat. Media sebaiknya mencari tahu dulu kebenarannya sebelum menyebarkan informasi,” kata Rudi.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pihak media juga diimbau untuk mengedepankan prinsip jurnalistik yang benar dengan melakukan klarifikasi sebelum menerbitkan berita yang bisa berdampak negatif bagi pihak tertentu.
Penting bagi semua pihak, terutama media, untuk menyajikan berita berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada informasi yang meragukan, sebaiknya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak menyesatkan publik.
(Redaksi)