MALANG, CNEWS – Mendengar informasi dari masyarakat adanya aktifitas pertambangan galian c di Desa Tempur Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang diduga kuat tak memiliki izin atau ilegal, Jajaran Polres Malang berjanji akan segera mengecek ke lokasi dan mendalami.
Sebelumnya, masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui sebuah pemberitaan adanya aktifitas pertambangan yang diduga kuat tidak berizin di wilayah sekitar Desanya yang semakin menghawatirkan serta mengancam terjadinya kerusakan dan berpotensi menimbulkan bencana alam.
Hal ini sampai juga ke telinga aparat penegak hukum, Kasat Reskrim Polres Malang AKP. Gandha Syah Hidayat berjanji akan segera mengecek lokasi.
“Terima kasih infonya, nanti kami cek,” balasnya dalam pesan singkat. Senin 29/07.
Begitu juga Kapolsek Kepanjen AKP. Muhammad Luthfi akan dalami tambang tersebut.
“Terima kasih infonya akan kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media. Selasa 30/07.
Sementara itu, mendengar akan hal ini masyarakat mengapreasiasi dan menunggu gerak cepat serta respon baik dari jajaran Polres Malang yang sudah mendengar keluh kesah terkait adanya tambang yang diduga tidak berizin di Desa kami, semoga ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum bila memang tambang tersebut tidak memiliki izin dari kementerian ESDM. Kami memohon ditutup saja sebelum izinnya keluar dan pelakunya di jerat sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami apreasiasi dan kami tunggu langkah nyata dari pihak Kepolisian yang akan segera mendalami permasalahan ini,” ujar warga ke awak media. (Bambang/Red)